Polres Cianjur Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 15:38
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komplotan pencuri sepeda motor di Cianjur Komplotan pencuri sepeda motor di Cianjur (Antara/ Ahmad Fikri)

Ntvnews.id, Cianjur - Kepolisian Resort (Polda) Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian sepeda motor yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Cianjur. Dari para pelaku, petugas menyita empat unit sepeda motor serta barang bukti lainnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor di area Cianjur.

"Dua dari empat orang pelaku terpaksa dilakukan tindakan terukur karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, petugas juga menangkap satu orang penadah barang curian," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: 

Cekcok! Pengendara Mobil Tak Terima Ditegur saat Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Jalan Cianjur

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Hingga kini, telah ada 22 laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat, dan sebagian besar laporan tersebut sudah menunjukkan perkembangan terkait identitas pelaku.

Komplotan pencuri sepeda motor di Cianjur <b>(Antara/ Ahmad Fikri)</b> Komplotan pencuri sepeda motor di Cianjur (Antara/ Ahmad Fikri)

Selain empat sepeda motor, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh pelaku, termasuk dua kunci kombinasi, dua kunci T, dua kunci asta tembok, sebuah magnet, alat pembuka kunci, dan sebuah gembok.

Baca Juga: 

Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Pertashop di Cianjur Berhasil Ditangkap

Para pelaku biasanya menargetkan sepeda motor yang diparkir di lokasi-lokasi di Cianjur, termasuk di halaman rumah, dan melakukan aksi mereka dalam waktu singkat.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penadah akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Keempat sepeda motor yang berhasil disita akan dikembalikan kepada pemiliknya, yang harus menunjukkan surat kendaraan untuk membuktikan kepemilikan.

Halaman
x|close