Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 06:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Persetujuan ini diperoleh setelah rapat kerja Baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui keputusan ini, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan tambahan.

Baca Juga: DPR Sepakati Jabatan Ketua Wantimpres Digilir

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju sela'jutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi dalam rapat tersebut.

"Setuju!" sahut peserta yang hadir dalam  rapat.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Wantimpres telah melalui pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Baleg dan Pemerintah juga telah sepakat untuk mengusulkan beberapa tambahan pasal dalam RUU Wantimpres tersebut.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Tok! DPR Tetapkan 5 Orang Ini Jadi Anggota BPK 2024-2029

Kesepakatan tersebut juga membatalkan usulan DPR yang sebelumnya ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Baleg dan Pemerintah sepakat bahwa jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dipegang secara bergantian.

Pertimbangan untuk kesepakatan ini adalah bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden harus memiliki kebebasan untuk memilih para penasihatnya.

 

Halaman
x|close