Kesaksian Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 23:09
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Menyinggung soal pernyataan para terpidana yang mengaku tidak didampingi kuasa hukum. Fickar menegaskan KUHAP atau hukum acara pidana mensyaratkan setiap terdakwa atau tersangka itu berhak didampingi oleh pengacara atau penasehat hukum. Sejak penyelidikan di kepolisian sampai persidangan di pengadilan.

"Kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Tersangka wajib didampingi kuasa hukum. Itu syarat mutlak. Jika tidak didampingi pemeriksaannya menjadi tidak sah," beber Fickar.

Menanggapi klaim dari para terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan selama menjalani pemeriksaan. Fickar mengatakan kedudukan tersangka memang lemah. Mereka harus membuktikan pernyataannya soal adanya penyiksaan.

"Kadang-kadang hakim hanya terpaku pada bukti. Ada buktinya tidak? Jangan asal ngomong," ungkap Fickar.

Dalam hal ini kata Fickar kejelian pengacara tersangka sangat penting.

Ditanyakan apakah novum yang diajukan tim kuasa hukum akan berdampak pada diterima memori PK para terpidana?

Fickar mengatakan dapat dipastikan seluruh saksi yang diajukan oleh pemohon saksi ahli, alat bukti surat itu pasti mendukung argumen yang akan diajukan oleh terpidana yang mengajukan PK.

Halaman
x|close