Fakta Terbaru Fortuner Masuk Jurang Jalur Bromo Tewaskan 4 Orang

NTVNews - 14 Mei 2024, 20:47
Habieb Febriansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas mengevakuasi mobil dengan nomor polisi B 1683 TJG Petugas mengevakuasi mobil dengan nomor polisi B 1683 TJG (Antara)

Ntvnews.id, Malang – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang mengungkap sejumlah fakta dalam peristiwa kecelakaan tunggal di jalur kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Adis Dani Garta, di Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5), mengatakan bahwa bagian kiri kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) yang mengalami kecelakaan tersebut sempat membentur bukit sebelum terjun ke jurang.

"Di lokasi kejadian, terjadi benturan sisi kiri kendaraan tersebut dengan bukit," kata Adis dikutip dari Antara (14/05/2024).

Fakta tersebut diketahui usai personel Satlantas Polres Malang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kendaraan tersebut melaju dari arah timur menuju barat.

Satlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta <b>(Antara)</b> Satlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta (Antara)

Menurut Adis, setelah kendaraan bernomor polisi B 1683 TJG tersebut membentur bukit pada bagian kiri, mobil yang ditumpangi sembilan orang itu oleng ke arah kanan dan kemudian menabrak pembatas hingga terjun ke jurang sedalam kurang lebih 80-100 meter.

"Sesampainya di TKP, terjadi benturan pada sisi kiri mobil tersebut dengan bukit, akhirnya oleng ke kanan, ban selip, dan menabrak pembatas jalan buatan," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan kesimpulan sementara hasil olah TKP, tidak terdapat jejak pengereman pada jalur yang menurun cukup tajam tersebut. Namun, saat mendekat pada titik tabrak, ditemukan jejak ban mengalami selip.

"Ini mengindikasikan dan bisa diduga pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan lumayan tinggi," ujarnya.

Dengan kecepatan yang cukup tinggi pada jalur yang menurun cukup curam tersebut, pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan dan kemudian tidak melakukan pengereman. Polisi juga masih mendalami kondisi rem kendaraan tersebut berfungsi normal atau tidak.

"Untuk kerusakan rem kita akan dalami kembali setelah proses evakuasi. Untuk kecepatan tinggi, nanti akan didalami. Namun, jika kita lihat dengan jejak ban, itu kurang lebih 60 sampai 80 kilometer per jam," kata Adis.

Proses evakuasi kendaraan yang masuk ke jurang sedalam 80 hingga 100 meter tersebut menggunakan tali sling baja. Selain menerjunkan personel Polres Malang, proses evakuasi juga dibantu warga setempat. Evakuasi kendaraan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih dua jam.

Peristiwa kecelakaan tunggal di wilayah Desa Ngadas yang masuk dalam kawasan TNBTS terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam peristiwa kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia, sementara lima orang lainnya selamat.

Empat korban meninggal dunia adalah Imriti Yasin Ali Rahbini (51), Muslihi Irvani (33), Tutik Kuntiarti (51), dan Sulimah (57). Sementara lima orang penumpang mobil lainnya yang selamat adalah Siti Aminah (30), Fatin (33), Nafla Syakira (8), Naila Salsabila (6), dan Hafis Muhammad Rafif (7).

Halaman
x|close