Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 40 Kali Sampai Hamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 10:36
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Seorang ayah tega setubuhi anak kandung sampai hamil Seorang ayah tega setubuhi anak kandung sampai hamil (Instagram)

Ntvnews.id, Wonosobo - Seorang pria berinisial S (37) warga Kecamatan Watumalang, Wonosobo dengan tega dan keji melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sampai hamil.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak 40 kali terhitung sejak bulan April hingga Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Rabu di Mapolres setempat menyebut, kejadian ini terungkap saat korban yang masih di bawah umur mengeluh sakit perut pada ibunya.

Baca Juga: 

Seorang Anak Kecil Terlindas Mobil di Tangerang Selatan, Nasibnya Kritis

Kecelakaaan Libatkan Mobil Box dan Sepeda Motor di Flyover Pesing Jakbar, Lalu Lintas Macet

"Kemudian dibawa ke puskesmas sama ibunya. Petugas curiga kemudian dites hamil ternyata positif hamil sudah 7 minggu," kata Kuseni dikutip dari Instagram @interaktive_ Kamis, 12 September 2024.

Pihak kepolisan kemudian mengatakan, jika korban masih berusia 15 tahun dan tinggal bareng dengan ayahnya di satu rumah yang sama.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh interaktive (@interaktive_)

"Seorang laki-laki, yang hubungannya dengan korban adalah sebagai orang tua kandung. Korban anak usia 15 tahun, yang tinggal satu rumah dengan pelaku. Dalam kurun waktu bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, jadi kurang lebih 3 bulan," kata polisi.

"Pelaku yang bersangkutan mengakui, bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri kurang lebih selama tiga bulan sampai hamil dan diketahui oleh ibu kandungnya," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, juga melanggar pasal 82 atau pasal 81, terkait dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Halaman
x|close