Ini 5 Kesimpulan DPR Tentang Masalah Anggaran Pendidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 11:20
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Kemendikbudristek)

Ntvnews.id, Jakarta - Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mengeluarkan lima kesimpulan mengenai masalah anggaran pendidikan yang disarankan untuk dilaksanakan oleh pemerintah yang akan datang sesuai dengan mandat konstitusi.

Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta pada hari Kamis, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih berharap bahwa setiap kesimpulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan regulasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kemendikbud Diminta Tanggung Jawab Atas Dugaan Perundung di PPD Undip

Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.

Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD, mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.

Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi, serta belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: 800 Ribu Data Mahasiswa Terdampak Serangan PDNS, Dede Yusuf Kritik Kemendikbud

Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan, di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi. Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.

Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.

Halaman
x|close