Ini Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 11:32
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Hingga batas akhir pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada 4 September lalu, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon atau calon tunggal.

Ini berarti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang, calon tunggal tersebut akan bersaing melawan kotak kosong.

Jika calon tunggal dianggap tidak memenuhi harapan, ada kemungkinan warga akan memilih kotak kosong, sehingga berpotensi ada 41 daerah di mana kotak kosong bisa memenangkan pilkada.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Wacana KPU Bikin Akademi Pemilu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika pasangan calon tunggal mendapatkan lebih dari 50 persen suara, mereka akan ditetapkan sebagai terpilih.

Namun, jika suara kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah dapat mendaftar lagi pada pemilihan berikutnya. Selama periode ini, pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP mencurigai adanya konspirasi dalam pencalonan tunggal dan mendesak KPU untuk menetapkan aturan yang dapat meningkatkan partisipasi publik.

"Karena ini sudah menjadi bagian persekongkolan di sana (daerah dengan calon tunggal). Pokoke, pokoke, calon tunggal. Apapun dasarnya calon tunggal," ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta KPU Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu 2024

Kemudian, Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengungkapkan pandangan serupa, menilai bahwa adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah tampak seperti hasil rekayasa.

Ia mengusulkan agar jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dalam pilkada serentak pada 27 November mendatang, dilakukan pemilihan ulang.

"Orang yang kalah di calon tunggal mendatang berhadapan dengan kotak kosong, berarti orang itu kan orang yang tidak disukai. Kalau sudah tidak disukai, tentu kebijakan kita saja sekarang ini," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mendukung pelaksanaan pilkada ulang tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

Ia merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan dua opsi waktu bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong: pemilihan dapat diadakan tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam undang-undang, yaitu setiap lima tahun.

"Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal," tuturnya.

Sebagi informasi tambahan, Ke-41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal meliputi Provinsi Papua Barat dan kabupaten-kabupaten seperti Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Emoat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Benkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari, dan Kaimana. Satu pasangan calon juga ada di kota Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya, dan Tarakan.

Halaman
x|close