Sekuriti Rampok Driver Taksi Online Wanita, Buang Korban-Minta Tebusan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 12:59
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mapolda Metro Jaya. (Antara) Mapolda Metro Jaya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang petugas sekuriti merampok driver taksi online wanita. Polisi telah menangkap pelaku yang berinisial MIS, alias Ibnu (30).

Korban yang berinisial BI, sempat dibuang di Tol JORR, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNK-nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah, cek ombak, barang-barangnya, kayak Al-Quran terus beberapa barang pribadi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Kamis (12/9/2024).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.

Di samping barang-barang milik korban, pelaku juga menyertakan sepucuk surat untuk korban. Dalam surat itu, pelaku meminta uang Rp 70 juta jika korban ingin mobilnya dikembalikan.

"Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan. Minta Uang tebusan Rp 70 juta," kata dia.

Subdit Resmob di bawah pimpinan Kanit 3 Kompol Kadek Dwi lantas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/9/2024).

Ibnu merupakan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Ibnu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya. Ibnu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menjelaskan, pelaku langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, kata Wira polisi bakal melakukan tes urine terhadap tersangka.

"Langsung kita lakukan penahanan. Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Hari ini baru rencana kita cek urine," tandasnya.

Halaman
x|close