MK Tolak Uji Materi Pasal 29 UU KPK yang Diajukan Novel Baswedan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 16:14
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama rekan-rekannya.

Permohonan ini menyoal syarat usia calon pimpinan KPK yang minimal 50 tahun. MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:

Mayat Ditemukan Mengambang di Situ Gintung, Ciputat Timur

Heboh! Camat dan Bidan Diduga Mesum Dalam Mobil di Karawang

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara.

Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).  <b>(Dok.Antara)</b> Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Dok.Antara)

Dalam permohonan ini, Novel Baswedan mengusulkan agar Pasal 29 huruf e UU KPK ditambahkan frasa yang memungkinkan pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama komisi antirasuah dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan.

Novel menganggap pembatasan usia 50 tahun menghambat potensi calon-calon pimpinan KPK yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di bawah usia tersebut.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dan tidak ada pelanggaran terhadap batasan kebijakan hukum terbuka.

Mahkamah juga menyatakan bahwa masalah KPK saat ini tidak berkaitan langsung dengan syarat usia calon pimpinan.

"Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," kata Ketua MK.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Arsul menyatakan seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, mengingat Pasal 29 huruf e UU KPK sudah dimaknai sebelumnya oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan." demikian bunyi Pasal 29 huruf e.

Perkara ini diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, dan lainnya, yang sebelumnya berkarier dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

Keputusan ini menegaskan bahwa batas usia calon pimpinan KPK tetap tidak berubah, dan pegawai KPK dengan pengalaman di bawah usia 50 tahun belum bisa mencalonkan diri untuk posisi pimpinan.

Halaman
x|close