Tempat Bikin Uang Palsu di Bekasi Digerebek Polisi, Sekali Cetak 12 Ribu Lembar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 10:10
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Barang bukti uang palsu yang diamankan Bareskrim. Barang bukti uang palsu yang diamankan Bareskrim.

Lokasi penggerebekan sendiri, jika dilihat dari luar seperti halnya percetakan pada umumnya.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Polisi menjerat SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
x|close