"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," pungkas Otto Hasibuan.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengungkapkan, pihaknya siap menghadirkan saksi yang belum pernah dihadirkan pada 2016.
"Ini akan kita dengar kesaksiannya. Karena ini banyak saksi baru yang akan kami hadirkan," tukas Jutek Bongso.