Nyoman Sukena Dituntut Bebas Usai Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 16:17
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

Ntvnews.id, Bali - Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas usai sebelumnya terancam hukuman penjara 5 tahun.

Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Tetapi, tak terbukti punya niat memperjualbelikan atau membunuh landak itu.

Baca Juga: 

Tangis Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah," kata Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, dikutip dari Antara.

Nyoman Sukena <b>(Antara/ Rolandus Nampu)</b> Nyoman Sukena (Antara/ Rolandus Nampu)

"Dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," sambungnya.

Baca Juga: 

LIVE Breaking News: Otto Hasibuan Bantah Pengajuan PK Kliennya Tak Dilandasi Novum: Kami Juga Melihat Ada Kekhilafan Hakim

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terungkap jika terdakwa tak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.

Halaman
x|close