Menkumham: Keppres Anindya Bakrie Ketum Kadin Secepatnya Diproses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2024, 01:00
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dengan Menkumham Supratman Andi Agtas. (Antara) Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dengan Menkumham Supratman Andi Agtas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil munaslub, akan segera diproses.

"Ya, pasti aturannya seperti itu (ada keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hum dan HAM," ujar Supratman usai acara sarasehan dengan Kadin Indonesia, di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

"Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tak ikut campur terhadap urusan internal Kadin. Pemerintah, kata dia, akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman," kata dia.

Sebelumnya, Anindya Bakrie menegaskan jika musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Kadin Indonesia yang menghasilkan dirinya sebagai ketum menggantikan Arsjad Rasjid, sah secara ketentuan.

"Bismillahirrahmanirrahim. Pak Menteri, Pak Ketua. Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa," ujar Anindya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Menurut Anindya, munaslub murni diselenggarakan oleh para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB). Sehingga telah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.

"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," tutur Anindya.

Sementara, Arsjad menilai munaslub ilegal, karena tak sesuai AD/ART. Menurutnya, hingga kini hanya ada satu kepengurusan Kadin Indonesia yang sah, yakni pihaknya. 

"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," ujar Arsjad, Minggu (15/9/2024).

"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," imbuhnya.

Halaman
x|close