Hari Ini Artis Sandra Dewi Diperiksa Lagi Soal Kasus Korupsi Suaminya

NTVNews - 15 Mei 2024, 10:16
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Artis Sandra Dewi saat menghadiri pemeriksaan perdana oleh Kejagung. (Antara) Artis Sandra Dewi saat menghadiri pemeriksaan perdana oleh Kejagung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Artis Sandra Dewi kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Rabu (15/5/2024). Pemanggilan masih terkait dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Sandra Dewi pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024), terkait rekening Harvey Moeis yang diblokir. Langkah itu dilakukan penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.

"Insya Allah, hari ini diperiksa," kata pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur, Rabu (15/5/2024). 

Meski begitu, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan Sandra Dewi hari ini. Tim pengacara Harvey Moeis tak memberikan informasi tambahan terkait pemanggilan Sandra.

Sandra Dewi sendiri dijadwalkan menghadiri panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. 

Adapun dalam foto-foto yang beredar, Sandra nampak menghadiri pemeriksaan. Ia mengenakan pakaian warna hitam. Terlihat dia tengah duduk di hadapan seorang penyidik Kejaksaan.

Ada sejumlah foto yang beredar. Dalam salah satu foto, nampak Sandra Dewi tersenyum oleh seseorang yang berdiri di sampingnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Halaman
x|close