Viral Guru Ngaji Diarak Tanpa Busana Gegara Setubuhi Muridnya 7 Kali, Begini Kata Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 09:25
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Oknum Guru Ngaji Setubuhi Muridnya di Sragen Oknum Guru Ngaji Setubuhi Muridnya di Sragen (Instagram)

Ntvnews.id, Sragen - Tersebar di media sosial, seorang guru ngaji yang diarak mengelilingi desa di Sragen, Jawa Tengah, karena diduga mencabuli muridnya. Rekaman video guru ngaji yang diarak oleh warga tersebut dibagikan oleh akun X (Twitter) @dhemit_is_back pada Jumat, 13 September 2024.

Dalam ceritanya, seorang guru ngaji di Sragen diarak oleh warga mengelilingi desa di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah setelah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali.

"Oknum guru ngaji di Sragen diarak warga keliling kampung usai ketahuan setubuhi muridnya yang masih di bawah umur sebanyak 7 kali," cuit @dhemit_is_back dikutip Minggu, 15 September 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Dalam video yang tersebar, terlihat seorang guru ngaji berinisial S (55) diarak dengan hanya menggunakan celana pendek sambil diteriaki oleh warga sekitar. 

Karena kejadian dugaan tersebut, S saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menyebut bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menangkap dan menahan S.

Penahanan terhadap S telah berlangsung sejak Rabu, 11 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, guru ngaji itu sudah melakukan pencabulan 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali selama 2 tahun. Pelaku pertama kali melancarkan aksinya setelah sesi mengaji.

Oknum Guru Ngaji Setubuhi Muridnya di Sragen <b>(Instagram)</b> Oknum Guru Ngaji Setubuhi Muridnya di Sragen (Instagram)

"Kami akan proses terkait perbuatan tersangka ini, dan kami pastikan sejak kemarin (Rabu) sudah ditahan. (Pelaku) pertama kali melakukan aksinya sehabis ngaji," kata AKP AKP Isnovim Chodariyanto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban telah dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sragen.

Pelaku saat ini dikenakan Pasal 821 ayat 1 serta Pasal 821 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
x|close