Segini Gaji KPPS di Pilkada 2024, Tertarik?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 13:39
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Segini Gaji KPPS di Pilkada 2024 Segini Gaji KPPS di Pilkada 2024 (ANTARA)

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:

Halaman
x|close