Pelaku Pembunuhan 4 Anak Ajukan Banding Setelah Divonis Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 13:53
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Panca Darmansyah, terdakwa dalam kasus pembunuhan kejam terhadap empat anak kandungnya, resmi mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan banding tersebut diumumkan di ruang sidang pada Selasa, 17 September 2024, oleh kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.

Baca Juga:

Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Divonis Hukuman Mati

Sosok Indra Septiarman, Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari yang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujarnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah setelah terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca pembunuh 4 anak kandung <b>(ANTARA)</b> Panca pembunuh 4 anak kandung (ANTARA)

Keempat anak tersebut, VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), ditemukan tewas dalam satu kamar di rumah mereka pada 6 Desember 2023.

Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, mengungkapkan bahwa banding diajukan untuk mencari keadilan yang lebih baik, terutama mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa. Panca dinilai mengalami gangguan kejiwaan, yang dianggap sebagai faktor penting dalam penentuan hukuman.

Setelah vonis dijatuhkan, Hakim Sulistyo memberikan kesempatan kepada Panca untuk berkonsultasi dengan tim hukumnya sebelum menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertimbangkan keputusan hakim dan akan memantau perkembangan banding yang diajukan.

Dengan adanya pengajuan banding, proses hukum kasus ini belum sepenuhnya berakhir.

Banding akan membuka kesempatan bagi pengadilan untuk meninjau kembali vonis mati dan mempertimbangkan faktor-faktor yang mungkin belum sepenuhnya diakomodasi dalam keputusan awal. Para pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Panca, akan menunggu hasil dari proses banding ini.

Halaman
x|close