Pilkada dengan Calon Tunggal Berkurang, dari 41 Tinggal Sisa 35 Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 05:13
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komisioner KPU Idham Kholid Komisioner KPU Idham Kholid (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 menurun. Setidaknya ada enam daerah yang kembali mengajukan dokumen pendaftaran calon kepala daerah pada masa perpanjangan waktu.

Anggota KPU, Idham Holik, menyebutkan bahwa penambahan pasangan calon terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

"Kini (titik pilkada calon tunggal ada di) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota," kata Idham saat dikonfirmas media.

Baca Juga: KPU Butuh 3 Juta Lebih Petugas KPPS Buat Pilkada 2024

Idham menyatakan bahwa KPU sedang memeriksa berkas pendaftaran pilkada di enam daerah tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya ada satu daerah lain yang mengirim kembali berkas pendaftaran pasangan calon, yakni Kabupaten Dharmasraya. Namun, KPU Dharmasraya mengembalikan dokumen pencalonan pasangan Adi Gunawan-Romy Siska Putra.

Setelah diverifikasi, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk tetap mendukung pasangan yang sudah didaftarkan pada 27-29 Agustus lalu.

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakat Pilkada Diulang di Tahun 2025 Jika Hal Ini Terjadi

Sebelumnya, saat pendaftaran pertama pada 27-29 Agustus 2024, KPU mengumumkan terdapat 43 daerah dengan calon tunggal. Setelah masa perpanjangan pendaftaran, jumlah tersebut turun menjadi 41 daerah, dan saat ini tersisa 35 daerah.

Calon tunggal dalam Pilkada 2024 akan menghadapi lawan berupa "kotak kosong," yaitu kolom kosong berwarna putih yang diletakkan di samping foto pasangan calon tunggal pada surat suara. Pemilih juga bisa mencoblos kotak kosong tersebut.

Halaman
x|close