Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Tetap Dilantik, Kapolda: Penegakan Hukum Tetap Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 13:48
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto. (Antara) Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - HA tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2024-2029 kendati berstatus sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, kepolisian akan terus mengusut kasus itu kendati HA sudah menjadi anggota DPRD.

"Penegakan hukum tetap akan dilakukan secara obyektif dan tidak ada hubungan bahwa terlapor mau dilantik atau tidak," ujar Pipit kepada Ntvnews.id, Rabu, 18 September 2024. 

Kapolda memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional. Prosesnya murni penegakan hukum, tak dipengaruhi oleh sosok atau profil tersangka.

"(Tak ada hubungan dengan) Latar belakang terlapor," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu mengungkapkan penyidik telah memeriksa lima orang guna mengusut kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Salah satu yang diperiksa ialah korban.

"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," ujar Sitepu.

Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, namun ia tak hadir dengan alasan sakit. Alasan tersebut dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Adapun status tersangka disematkan penyidik ke HA, sejak 26 Agustus 2024. Sementara pelantikan HA sebagai anggota dewan, berlangsung pada 17 September 2024 kemarin.

Adapun kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengatakan, bahwa perkara yang menjerat kliennya telah dimintakan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Pihaknya masih menanti hasil di Rowassidik.

"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apa pun dari Polres Singkawang," ujarnya.

Permohonan gelar perkara khusus didaftarkan pada 23 Agustus 2024. Pihaknya merasa perlu mengadukan penanganan perkara ini ke Rowassidik, karena menduga ada pelanggaran prosedural. Atas itu, Akbar juga keberatan terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya.

Terkait kondisi kesehatan HA, ia menjelaskan kliennya itu benar-benar sakit, sehingga tak menghadiri pemeriksaan polisi. Kondisi medis HA dipastikan hasil EKG dari salah satu dokter Rumah Sakit Harapan Kita, yang menyebutkan bahwa salah satu jantung HA mengalami pembengkakan bahkan ada kebocoran.

Halaman
x|close