LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Ingatkan Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 14:32
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024. Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024.

Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024. Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024.

Saat ditangkap, dia masih berusia 15 tahun. Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan.

Iptu Rudiana menyangkal jika dirinya melakukan penangkapan maupun penganiayaan terhadap mereka yang kini menjadi terpidana kasus kematiaan Vina dan Eky. Dia berdalih tidak menangkap, hanya mengamankan.

Kembali, Susno mengingatkan tidak semua anggota Polri berhak melakukan penangkapan kepada seseorang.

"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang Reserse dan diberi surat perintah," jelas Susno.

Mantan Kapolda Jawa Barat pada 2008 itu meminta untuk tidak mencampuradukkan antara penangkapan dengan pengamanan.

"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kayak ada peristiwa keramaian, atau sidang kayak gini, ada anggota polisi berdiri ya itu mengamankan, tapi bukan menangkap," sebut Susno.

Halaman
x|close