Menag Absen Rapat dan Berada di Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 14:45
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menag Yaqut Cholil Qoumas Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi Kemenag RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama (menaga) RI, Yaqut Cholil Quomas, tidak memenuhi panggilan dari panitia khusus (pansus) angket ibadah haji 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 18 September 2024. Ini merupakan pemanggilan resmi pertama yang tidak dihadiri oleh Yaqut.

"Hari ini dia kita panggil panggilan pertama, dan sudah dijawab tidak hadir. Karena tidak hadir hari ini, kita layangkan surat panggilan kedua, sudah berjalan suratnya," kata Wakil Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Marwan mengungkapkan bahwa Yaqut tidak dapat menghadiri pemanggilan pansus angket haji karena sedang melakukan perjalanan ke beberapa negara. Namun, Marwan menilai alasan yang diberikan Yaqut kurang relevan.

Baca Juga: Soal Kritik Menag Mangkir Panggilan Pansus Haji, Ini Respons Yaqut

"Ya disebutkan (Yaqut) perjalanan ke beberapa negara. Bagi kami ini tidak relevan, karena yang paling penting itu adalah memikirkan nasib jemaah haji 5 juta lebih orang. Kemudian haji khusus juga sudah sekitar 4.700 sekian yang dalam keadaan menunggu, daftar tunggunya rata-rata 25 tahun menunggu," ungkapnya. 

Marwan menambahkan bahwa kekacauan dalam pelaksanaan ibadah haji telah melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, Yaqut sebagai Menteri Agama seharusnya merasa geram terhadap kondisi tersebut.

Baca Juga: Nasir Djamil Minta KPK Usut Penyelenggaran Haji 2024, Termasuk Periksa Gus Yaqut

"Nah dia meninggalkan Indonesia dan dia sudah tahu persidangan ini, sejak awal kan dia sudah tahu. Mestinya dia selesaikan dong persidangannya. Se-urgent apakah di sana, nggak tau. Kalau urgent ya balik lagi segera," sambungnya.

Marwan menyebut bahwa Pansus mendapati adanya dugaan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara haji 2024 telah membuat kebijakan terkait kuota haji yang berbeda dari hasil keputusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024.

Halaman
x|close