Tukang Pijat yang Mutilasi Pria di Malang Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 15 Tahun!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 09:13
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan Ilustrasi Pelaku Pembunuhan (Pixabay)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang telah menuntut hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Adrian Prawono, seorang pria asal Surabaya, yang terjadi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi Pelaku Pembunuhan <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Pelaku Pembunuhan (Pixabay)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut diajukan karena terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati terhadap Abdul Rahman didasarkan pada unsur sadis dari perbuatan terdakwa, yang menghilangkan jenazah korban dengan memotong tubuhnya, berbohong di persidangan, serta terdakwa pernah tersangkut kasus hukum pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015.

Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi oleh Abdul Rahman terhadap Adrian Pranowo terjadi di sebuah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Oktober 2023.

Halaman
x|close