Mengenal Apa Itu NPWP yang Diretas Hacker Bjorka hingga Dijual Ratusan Juta Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 10:16
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemadanan Nik dan NPWP Pemadanan Nik dan NPWP (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Bjorka kembali melakukan tindakan dengan membocorkan sekitar enam juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masyarakat Indonesia. Kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh akun X bernama Teguh Aprianto (@secgron) pada hari Rabu, 18 September.

Teguh Aprianto menjelaskan bahwa data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil dibobol oleh Bjorka dijual dengan harga Rp 150 juta di Breachforum. Dia menuliskan bahwa sekitar 6 juta data NPWP bocor, termasuk NIK, alamat, nomor telepon, email, dan lainnya. 

Di antara data NPWP yang bocor, terdapat milik Presiden Jokowi, Kaesang, dan Gibran. Bahkan data milik Menkominfo Budi Arie Setiadi, Sri Mulyani, serta beberapa menteri lainnya juga turut dibocorkan oleh Bjorka. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai NPWP.

Apa Itu NPWP?

Pemadanan Nik dan NPWP <b>(Instagram)</b> Pemadanan Nik dan NPWP (Instagram)

NPWP adalah serangkaian angka unik yang dikeluarkan oleh DJP kepada setiap wajib pajak. Nomor ini berlaku seumur hidup, dan setiap orang yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai bukti bahwa mereka terdaftar secara resmi sebagai pembayar pajak. 

Selain untuk individu, badan usaha juga wajib memiliki NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. NPWP bukan hanya identifikasi pajak, melainkan juga simbol kewajiban warga negara untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak. 

Sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan, NPWP memastikan bahwa setiap orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak dapat dimonitor secara efektif.

Fungsi NPWP

Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting. Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting.

Alat Identifikasi Wajib Pajak 

Fungsi utama NPWP adalah sebagai alat identifikasi bagi wajib pajak. Dengan adanya NPWP, DJP dapat mengenali individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Setiap transaksi atau pelaporan yang berkaitan dengan pajak harus disertai NPWP.

Syarat Administrasi dalam Pelayanan Publik 

Banyak layanan publik yang memerlukan NPWP sebagai syarat administrasi, seperti pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pembelian properti, dan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan kata lain, NPWP juga berfungsi sebagai bukti kepatuhan pajak yang diperlukan untuk berbagai keperluan resmi.

Memudahkan Pelaporan dan Pembayaran Pajak 

Wajib pajak yang memiliki NPWP dapat lebih mudah melaporkan dan membayar pajak mereka. DJP juga memudahkan pemantauan terhadap pelaporan pajak secara berkala, sehingga mengurangi risiko keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.

Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak 

Wajib pajak yang memiliki NPWP berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak tertentu, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai contoh, individu yang memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki NPWP.

Menghindari Sanksi Pajak 

Memiliki NPWP membantu wajib pajak menghindari sanksi atau denda yang dikenakan karena tidak terdaftar sebagai pembayar pajak. Jika seseorang tidak memiliki NPWP, mereka bisa terkena tarif pajak yang lebih tinggi dan denda administratif.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Tangkapan layar dari Teguh Aprianto melalui akun X @secgron mengenai kebocoran data NPWP Tangkapan layar dari Teguh Aprianto melalui akun X @secgron mengenai kebocoran data NPWP

Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP. Kemudian, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia juga diwajibkan memiliki NPWP, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lainnya.

Terakhir adalah karyawan. Individu yang bekerja sebagai karyawan dan menerima penghasilan tetap dari perusahaan atau instansi juga wajib memiliki NPWP untuk mempermudah pelaporan dan pemotongan pajak secara rutin.

Halaman
x|close