Kejagung Cocokkan Penghasilan Sandra Dewi sebagai Artis dengan Aset yang Dimiliki, Wajar Apa Nggak

NTVNews - 15 Mei 2024, 20:04
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi PT Timah. Konferensi pers Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi PT Timah.

Ntvnews.id, Jakarta - Artis yang juga istri dari Harvey Moeis yang merupakan tersangka korupsi PT Timah, Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini. Pemeriksaan dilakukan agar penyidik tak salah dalam melakukan penyitaan aset yang terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya tengah membandingkan penghasilan Sandra Dewi sebagai artis, dengan aset yang ia miliki. Sebagai perbandingan, Kejagung sudah memiliki data terkait penghasilan Sandra beberapa tahun terakhir.

"Sebagaimana kita ketahui Saudara (Saudari) SD ini pun juga memiliki penghasilan, sebagai artis. Di situ kita juga akan menguji, kita sudah punya data beberapa tahun belakangan berapa penghasilan yang bersangkutan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Rabu (15/5/2024) petang.

Penyidik akan mengecek apakah penghasilan Sandra Dewi selaku artis, sesuai dengan aset yang ia punyai. Jika ternyata asetnya lebih banyak, patut diduga aset tersebut milik Harvey Moeis yang disinyalir hasil korupsi.

"Itu kita akan uji apakah harta-harta yang dimiliki pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki. Itu tujuannya demikian," jelas dia.

Selain itu, Kejagung juga mengecek perjanjian pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Itu dilakukan guna memastikan bahwa perjanjian tersebut, bukan dibuat untuk menyamarkan aset hasil korupsi.

Diketahui, kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menyebut bahwa pasangan itu telah membuat perjanjian pranikah yakni pisah harta. Ini dilakukan sejak mereka menikah pada 2016. Hal itu lantaran profesi Sandra Dewi sebagai seorang artis dan Harvey Moeis sebagai seorang pengusaha, yang masing-masing memiliki penghasilan.

"Termasuk kita juga mendalami sejauhmana tentang perjanjian pranikah Saudara (Saudari) SD ini, apakah benar. Dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk teknik (mengelabui agar aset tak disita semua) peristiwa terencana ini," papar Kuntadi.

"Sehingga itu harus kita klarifikasi semua dalam rangka untuk menghindari adanya kesalahan," imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Halaman
x|close