MK Tak Terima Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda

NTVNews - 21 Mei 2024, 10:48
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung MK. (Antara) Gedung MK. (Antara)

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan, menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," sambungnya.

PPP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat (Jabar). PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Terdapat hasil Pileg di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI

"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," ujar kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan, ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Dharma menilai perbedaan itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.

Halaman
x|close