Alasan Hakim MK Tolak Gugatan PPP soal Klaim Suara Pindah ke Partai Garuda

NTVNews - 22 Mei 2024, 08:36
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan PPP perihal klaim perpindahan suara ke Partai Garuda di Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara (Sumut). MK berpandangan permohonan PPP tak diuraikan dengan jelas.

Hal itu disampaikan Hakim MK, Daniel Yusmic, dan putusannya dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, kala memutus perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut. 

"Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, telah ternyata PPP tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal pengurangan suara bagi Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Garuda tersebut diperoleh. PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi," kata Daniel di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

PPP juga tidak menguraikan secara detail pada tingkatan apa saja dan tempat mana saja serta dengan cara bagaimana kejadian perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi.

"Apakah perpindahan itu terjadi di tingkat TPS, tingkat PPS, tingkat PPK, tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi," kata Daniel.

Karena itu, pihaknya menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Hal tersebut dikarenakan Permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas dan memadai tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut PPP," jelas dia.

Berdasarkan hal itu, Daniel mengatakan bahwa tak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan PPP kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut MK, permohonan PPP adalah kabur (obscuur).

"Dalam pokok permohonan, menytakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus Suhartoyo.

Sebelumnya, PPP menggugat hasil pileg DPR RI di tiga dapil di Sumut. PPP menyebut perpindahan suara di masing-masing dapil dengan total selisih sampai sekitar 16 ribu suara.

Halaman
x|close