159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 996 Orang Langsung Bebas

NTVNews - 9 Apr 2024, 15:42
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi narapidana di penjara/ist Ilustrasi narapidana di penjara/ist

NTVNews.id-Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

RK diberikan untuk narapidana muslim. Sedangkan PMP diberikan untuk anak binaan muslim.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Provinsi dengan jumlah narapidana terbanyak yang menerima RK adalah Jawa Timur 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Kemudian tiga terbanyak untuk anak binaan penerima PMP adalah Sumatera Utara 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan.

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Halaman
x|close