Sahroni Nggak Jadi Hadir di Sidang SYL, Ini Alasannya

NTVNews - 29 Mei 2024, 14:51
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dipastikan tak hadir dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar hari ini. Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Tita (putri SYL) sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni, nanti kita bisa simak bersama (keterangannya di pengadilan) di minggu depan," ujar Jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sahroni tak hadir karena jaksa KPK menunda pemanggilan Sahroni. Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI itu juga memiliki agenda lain.

Adapun selain Sahroni, biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah juga akan dihadirkan jaksa KPK di persidangan.

Diketahui, nama Nayunda Nabila mencuat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat  SYL. Sebab wanita itu disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta, saat mengisi acara Kementerian Pertanian. Selain itu, Nayunda dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan. SYL sendiri diketahui sempat mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun kepada Nayunda, yang lagi-lagi uangnya berasal dari Kementan.

Sementara Sahroni, pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem. Sahroni kala itu mengaku telah mengembalikan uang dari SYL.

Sahroni sendiri sempat memastikan akan hadir di persidangan, saat mendapat informasi akan dipanggil.

"Saya akan hadir jadi saksi persidangan perkara mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Sahroni melalui akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88, Kamis (23/5/2024).

Halaman
x|close