Sengketa Warisan Ratusan Miliar, Djonggi M. Simorangkir Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

NTVNews - 30 Mei 2024, 00:05
April
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Djonggi M. Simorangkir Djonggi M. Simorangkir

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pengakuan palsu sebagai anak kandung dalam perebutan harta warisan ratusan miliar di Sumatera Utara semakin memanas. Laporan Nomor STTPL/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT yang diajukan pada 18 November 2021 lalu, hingga kini belum menemukan kejelasan hukum terhadap dugaan pengakuan palsu oleh Rospita Mangiring sebagai anak kandung. Dr. Djonggi M. Simorangkir.

Lawyer yang dikenal memiliki sifat tegas dan lantang ini meminta Polda Sumatera Utara meminta Rospita Mangiring yang diduga ngaku-ngaku menjadi anak kandung. Dalam rilis yang dikeluarkan pada Sabtu (17/5/2024), ia menjelaskan bahwa anak yang akan diasuh sebagai anak angkat harus memiliki akta kelahiran dari orang tua kandungnya terlebih dahulu.

Menurut keterangan Djonggi pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

"Ada salinan penetapan pengadilan yang sangat urgen. Anak yang akan diadopsi harus mempunyai akta terlebih dahulu, KK orang tua angkat, dan KTP-el kedua orang tua angkatnya. Pemohon harus mengisi formulir F2.01 Pengangkatan Anak, melampirkan putusan atau salinan penetapan pengadilannya. Selanjutnya, Disdukcapil akan membuatkan catatan pinggir pengangkatan anak pada register maupun kutipan aktanya," tuturnya kepada awak media.

Djonggi menyatakan bahwa seluruh data anak kandung Demak Tampubolon, seperti Josua Tampubolon dan adik-adiknya, memiliki akte lahir dari Catatan Sipil.

"Kita melihat sudah ada titik terang dari petunjuk saksi-saksi sehingga kita berharap tidak boleh ada yang menghalang-halangi. Kalau ada yang menghalang-halangi, kita minta kepastian hukum agar Polda Sumut segera menangkap Rospita Tampubolon terkait kasus," tutupnya.

Halaman
x|close