Kejaksaan Agung: 109 Ton Logam Mulia yang Dijual Antam Periode 2019-2012 Ada yang Palsu

NTVNews - 31 Mei 2024, 12:06
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi (baju putih) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi (baju putih) (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi (baju putih) <b>(Dokumentasi Kejaksaan Agung)</b> Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi (baju putih) (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” katanya.

Penyidik mentersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat dari enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yakni HN, MAA dan ID. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena yang berangkutan sedang menjalani penahan di perkara lain, yakni DM dan AH,” kata Kuntadi.

Kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkan enam orang tersangka untuk pertama kalinya, setelah Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Halaman
x|close