Pengumuman! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 12:04
Bagas Adi Pangestu
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di 5 wilayah Ilustrasi. Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di 5 wilayah

Ntvnews.id, Jakarta - Polri akan menerapkan kebijakan baru untuk warga yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) khusus di tujuh Polda. Kebijakan ini baru akan diujicoba pada 1 Juli 2024 di mana warga wajib mempunyai BPJS Kesehatan atau kepesartaan JKN yang aktif. 

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, di Jakarta.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Ilustrasi Pembuatan SIM <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi Pembuatan SIM (ANTARA)

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung.

"Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," sambungnya.

Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Respons BPJS

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ujar David.

Halaman
x|close