SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Saksi: Dana Pinjem Vendor Kementan

NTVNews - 7 Mei 2024, 06:03
Habieb Febriansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin mengemuka dengan pengakuan mengejutkan dari saksi kunci, Raden Kiky Mulya Putra, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin (6/5)

Menurut pengakuan Kiky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan di Kementerian Pertanian, SYL pernah membeli sebuah lukisan seniman ternama, Sujiwo Tejo, senilai Rp200 juta. Yang menjadi sorotan adalah sumber dana untuk pembelian lukisan tersebut, yang disebutkan berasal dari kas para eselon I Kementan dan pinjaman dari vendor di Kementan.

"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli," ungkap Kiky dalam persidangan.

Kiky melanjutkan ceritanya dengan menjelaskan bahwa awalnya dia diminta untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut di ruangan Zulkifli. Namun, dia tidak memiliki jumlah uang yang diminta. Meskipun begitu, dia tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut. Akhirnya, dengan bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari para eselon I Kementan, pembayaran dilakukan.

Meskipun menjadi orang yang membayar langsung, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut. "Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," katanya.

Sebelumnya, SYL bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman
x|close