Sahroni Bakal Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi SYL, Usut Aliran Dana ke NasDem

NTVNews - 7 Mei 2024, 07:08
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara) Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, berpeluang dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini guna mendalami aliran uang dari SYL ke NasDem.

"Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ia mengungkapkan, Sahroni telah mengembalikan uang sekitar Rp 850 juta ke KPK. Menurut dia uang itu diduga diberikan SYL ke NasDem untuk keperluan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan bacaleg," jelas dia.

"Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," sambungnya.

Jaksa menyinggung iktikad baik pengembalian uang itu oleh Sahroni. Menurut jaksa, kehadiran Sahroni dalam persidangan diperlukan guna mencocokkan terkait penerimaan dan pengembalian uang dari SYL ke NasDem tersebut.

"Nah, kemudian, apakah benar, kami meyakini selain alat buktinya benar, di situ juga ada dari pihak NasDem dalam hal ini pak Ahmad Sahroni ya, kita kan sudah lihat beritanya ya, ada penyetoran uang senilai Rp 850 juta, sehingga kita sangat yakin dengan alat bukti yang kita punya dan bersesuaian, tetapi memang ada iktikad baik dari Partai NasDem melalui pak Ahmad Sahroni. Itu bendumnya kan, telah menyetor kepada KPK," papar Meyer.

"Nanti perkembangannya, untuk bersesuaian, jika memungkinkan kita coba menghadirkan beliau agar kita bisa mengcross-check keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan di ke mana kan uangnya," lanjut dia.

Diketahui, Ahmad Sahroni pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem. Sahroni kala itu mengaku telah mengembalikan uang dari SYL. 

Halaman
x|close