Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekeningnya: Buat Bayar Kuliah Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 15:06
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gazalba Saleh Gazalba Saleh (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu meminta ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membuka blokir rekeningnya karena ada keperluan untuk keluarganya.

Kata Aldres, rekening kliennya dan keluarga telah diblokir selama ini, namun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti selama ini.

"Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," kata Aldres dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.

Untuk itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menuturkan hal tersebut akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara.

Ditahan lagi

Ilustrasi persidangan <b>(Dokumentasi)</b> Ilustrasi persidangan (Dokumentasi)

Pengadilan juga memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan.

Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.

Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.

"Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.

Adapun setelah Majelis Hakim memerintahkan penahanan kembali Gazalba, mantan hakim agung tersebut langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close