KPU RI Gelar FGD Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala dan Wakil Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 15:26
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
KPU RI KPU RI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Dikatakan Idham Holik, jika batas usia kepala dan wakil kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun.

Kemudian untuk calon Bupati dan wakil Bupati atau calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Sekarang kan pertanyaanya kapan sebenarnya pelantikannya? Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena memang pasal 165 UU 10/2016," ujarnya.

"Menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur oleh peraturan Presiden, Perpres. Kami sudah dua kali adakan rapat koordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk responsif kami," katanya lagi.

Halaman
x|close