DPR Minta KPU Siapkan Matang-matang Sirekap untuk Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 18:33
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menekankan pentingnya KPU untuk secara cermat mempertimbangkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIrekap) dalam proses perhitungan rekapitulasi suara pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“KPU perlu memperhitungkan apakah penggunaan Sirekap akan tidak lagi bermasalah seperti yang terjadi dalam pileg dan pilpres 14 Februari 2024 lalu,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024. 

Guspardi mengungkapkan bahwa Sirekap, yang dirancang sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara untuk pemilu legislatif dan presiden, telah menimbulkan masalah dan kontroversi. 

Legislator dari Fraksi PAN tersebut menilai bahwa jika ingin mengimplementasikannya dalam Pilkada mendatang, KPU harus memastikan bahwa Sirekap telah dioptimalkan sepenuhnya dan siap untuk digunakan.

Baca Juga: Tragis! Lepas Tembakan Sambut Besan, Anggota DPRD Tembak Mati Warga Saat Acara Pernikahan

"Masalah-masalah yang timbul jangan sampai terjadi lagi. Semuanya harus diantisipasi oleh KPU, ujarnya.

Guspardi mengungkapkan bahwa Sirekap, yang dirancang sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara untuk pemilu legislatif dan presiden, telah menimbulkan masalah dan kontroversi. Legislator dari PAN tersebut menilai bahwa jika ingin mengimplementasikannya dalam Pilkada mendatang, KPU harus memastikan bahwa Sirekap telah dioptimalkan sepenuhnya dan siap untuk digunakan. 

"Jika penggunaan Sirekap ini akan dipergunakan dalam Pilkada serentak November mendatang, maka KPU harus sudah siap dengan berbagai perbaikan dengan menyempurnakan sistem Sirekap. Teknologi Sirekap dalam Pilkada 2024 harus lebih cerdas dan tingkat akurasi pembacaannya lebih akurat serta keamanan data juga mesti diperhatikan, agar tidak menimbulkan polemik lagi," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad, Jeje Govinda Pilih Maju Pilkada

Oleh karena itu, Guspardi menjelaskan bahwa sebelum digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Komisi II DPR RI akan memanggil KPU untuk melakukan evaluasi terhadap Sirekap yang telah digunakan pada Pileg dan Pilpres sebelumnya.

Guspardi menekankan bahwa KPU diharapkan untuk melakukan presentasi dan simulasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau konsultasi bersama Komisi II dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memastikan kesiapan penggunaan Sirekap dalam Pilkada yang akan datang.

Halaman
x|close