Polisi Bongkar Modus Baru Judi Online yang Dipromosikan Wanita Live: Tanpa Busana dan Hubungan Intim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 08:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri).

Djuhandhani menyebut, para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari. Dari situ, mereka mendapatkan gaji minimum dan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers.

"Berdasarkan proses penyidikan, didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Di mana agen mendapatkan keuntungan 10 persen dari gaji dan gift," kata Djuhandani.

Dalam kasus dua situs judi online itu, Djuhandani menyebut pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST. Pengungkapan tindak pidana tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan di enam provinsi, yakni di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Terkait dengan hasil penyidikan ini Dittipidum juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang saat ini situs tersebut sudah di blokir," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Halaman
x|close