Deretan Kasus Salah Tangkap Sebelum Pegi Setiawan, dari Pedagang Koran hingga Pengamen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 09:30
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sengkon dan Karta Sengkon dan Karta (Tangkapan Layar: YouTube)

Roli dan Wandi saat itu dipaksa mengaku membunuh Sariyun, karena tidak mengaku, ia sempat mendapatkan perlakuan kasar dari polisi. Keduanya sempat divonis 9 tahun penjara tapi akhirnya berhasil memenangkan banding dan terbebas dari hukuman

6 Pengamen di Cipulir

Ilustrasi Pengamen <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Pengamen (Pixabay)

Enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan sempat menjadi korban salah tangkap Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka adalah Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga atau Ucok, dan Pau yangd dituduh pelaku pembunuhan pengamen bernama Dicky. 

Dalam peristiwa yang terjadi pada 2013 silam tersebut, PN Jakarta Selatan memvonis mereka dengan hukuman 3-4 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian menetapkan dalam putusan kasasinya bahwa Andro cs tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dicky. 

Halaman
x|close