Pegi Bebas, Saka Tatal Susul Ajukan PK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 11:17
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengajukan PK/tangkapan layar NTV Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengajukan PK/tangkapan layar NTV

"Hari ini Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah membebaskan Pegi membatalkan tersangkanya yang merupakan rangkaian daripada kronologis skenario pertimbangan hakim yang di mana mereka adalah sebagai pembunuh," sambungnya.

"Hari ini kami mengajukan peninjauan kembali dan menyerahkan memori peninjauan kembali untuk mendapat keadilan mendapat keadilan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta hukum. Yang di mana Aep, Dede semuanya di situ yang kita anggap saksi-saksi bohong yang sekarang lagi menggunakan pengacara-pengacara untuk menguatkan. Padahal tugas pengacara itu mendampingi tersangka bukan mendampingi saksi," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya menambahkan akan ada kejutan buat rakyat Indonesia terkait novum atau bukti baru PK Saka Tatal.

"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti yang diberitakan selama ini. Bahwa kejadian itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," tandasnya.

Ia mengatakan dibebaskannya Pegi Setiawan dari kasus Vina berkaitan dengan Saka Tatal yang sudah menjalani pidana .

"Itu ada dalam putusan hakim. Justru kami meragukan telah terjadi dari awal penyidikan. Proses penyidikannya ini sampai dengan adanya putusan itu pasti terencana," pungkasnya.

Halaman
x|close