Residivis Kambuhan Dilumpuhkan Polisi Usai Mencuri di 19 Villa di Kawasan Badung Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 14:56
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Polisi harus menggiring residivis berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan. Polisi harus menggiring residivis berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan.

"Inisial P melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP dengan rentang waktu 2,5 tahun, dari 2022 sampai 2024. Pelaku ini residivis, pernah melakukan tindakan kejahatan membobol bank tahun 1992, setelah itu tindak pidana lainnya, jadi memang residivis ini sudah berkali-kali," ujar Kapolresta Denpasar, seperti diberitakaan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (9/7/2024).

Dan selama beraksi seorang diri selama dua setengah tahun, tersangka kerap berpindah tempat dan kembali ke kampung halamannya di Banyuwangi usai melancarkan aksinya.

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi hanya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang belum terjual dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. 

Halaman
x|close