Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 10:41
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. (Dok.) Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus kerangkeng manusia, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," ujar majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai Terbit tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Terbit dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menganggap Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.

Jaksa turut menuntut agar Terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya. Jika Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Diketahui, kasus ini bermula saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Terbit yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Saat penggeledahan, polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit mengklaim kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba.

Padahal Terbit tak punya izin untuk menjalankan kegiatan tersebut. Tempat itu telah beroperasi selama 10 tahun. Belakangan organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang dilakukan Terbit terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rupanya di kerangkeng itu, para penghuni kerap mendapatkan penganiayaan. Dalam penyidikan yang dilakukan polisi menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Terbit dan delapan tersangka lainnya termasuk anaknya, lantas diseret ke pengadilan.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close