Polisikan Saksi Kunci Pembunuhan Vina, Ini Bukti-bukti yang Dibawa Dedi Mulyadi dan Pengacara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 14:04
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu.

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, hendak melaporkan saksi kunci yakni Aep dan Dede ke Bareskrim Polri hari ini. Laporan dibuat oleh Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana. Sejumlah bukti disertakan dalam pelaporan tersebut.

"Kami membawa paling sedikit enam bukti ya hari ini," ujar kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Bukti ini antara lain putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina-Eky. Lalu surat kuasa dari terpidana.

"Ada bukti surat ya berupa putusan petikan pengadilan nomor 4 dan nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon. Kemudian kami membawa surat kuasa dari para terpidana dan juga para terpidana, kami juga bawa bukti surat pernyataan dari para saksi maupun para terpidana itu sendiri, masing-masing, banyak sekali," papar Jutek.

Baca juga: Pengacara Pembunuh Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Selain itu, bukti lainnya yakni keterangan saksi yang menyebut bahwa Aep dan Dede yang merupakan mantan pegawai tempat pencucian kendaraan tersebut, telah berdusta.

"Bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa Aep dan Dede itu adalah patut diduga tidak benar, makanya kita uji, membawa bukti-bukti kita akan laporkan kepada teman-teman di Bareskrim," tuturnya.

Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri.

Di samping itu, kuasa hukum juga membawa bukti pernyataan Aep dan Dede di kanal YouTube Dedi Mulyadi. Keterangan itu, kata Jutek sama dengan yang disampaikan dalam berkas perkara.

"Ada bukti testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede, itu visual dan kami cocokkan oh sama pengakuan tertulis dan elektroniknya. Pengakuan di depan podcast Kang Dedi sama dengan apa yang tertulis, yang patut kita duga tidak benar," jelas Jutek.

"Apa saja ketidakbenarannya? Kami tidak masuk ke materinya karena itu bagian dari yang kami laporkan," sambungnya.

Sebelumnya, Dedi menjelaskan pelaporan Aep dan Dede merupakan salah satu cara membebaskan para terpidana pembunuh Vina dan Eky.

"Untuk itu ini adalah cara kita untuk membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.

Dedi menuturkan, laporan ke Bareskrim sebagai bagian dari upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Laporan polisi terhadap Aep dan Dede, sebagai salah satu novum atau bukti baru yang merupakan syarat mengajukan PK. 

Halaman
x|close