Laporkan Aep-Dede, Pengacara Terpidana Pembunuh Vina Bantah Sudutkan Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 14:54
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso (kanan). Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso (kanan).

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, hendak melaporkan ke polisi saksi kunci perkara itu, Aep dan Dede. Penyebabnya, mantan pegawai tempat pencucian kendaraan itu dinilai berbohong, sehingga menyebabkan para terpidana dihukum.

Diketahui, keterangan Aep dan Dede lah yang membuat ayah Eky, Iptu Rudiana, bisa menangkap para pelaku pembunuhan disertai perkosaan tersebut. Keduanya menceritakan kepada Rudiana dan tentang peristiwa sebelum tewasnya Vina dan Eky, orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku, dan lokasi mereka berkumpul.

Menurut kuasa hukum terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, laporan ini bukan untuk menyudutkan institusi mana pun.

Pegi Setiawan dan Toni RM <b>(Tangkapan Layar: YouTube)</b> Pegi Setiawan dan Toni RM (Tangkapan Layar: YouTube)

Baca Juga: 

Aep Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri, Pegi Setiawan: Kalau Kamu Laki-laki Gentle Ayo Ketemu!

Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Bernazar Ingin Bangun Masjid

"Dan di sini sekali lagi jangan ada seolah-olah ingin kita menargetkan suatu institusi tertentu tidak ada," ujar Jutek kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024. 

Menurut dia, pelaporan terhadap Aep dan Dede merupakan upaya pihaknya mewujudkan keadilan. Pihaknya, kata Jutek, hanya ingin mengoreksi apabila ada kesalahan dalam proses hukum yang terjadi di masa lalu.

"Kami menargetkan adalah keadilan harus ditegakkan kalau memang ini ada kekeliruan di dalam masa yang lampau yang berlalu dari mulai proses penyidikan sampai kepada penuntutan sampai kepada keputusan sampai kepada kasasi," tutur Jutek.

"Bahkan ada proses grasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan di memori PK. Kenapa mereka sampai mengajukan grasi," sambungnya.

Ia mengatakan, proses hukum kasus Vina yang pihaknya duga keliru, bukanlah kesalahan satu institusi saja, dalam hal ini Polri. Sebab ada pihak-pihak lainnya yang turut andil dalam proses hukum kasus.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga:

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy 2013

Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ini yang Diucapkan Pegi Setiawan

"Saya tidak mengatakan ini kesalahan satu institusi saja memang betul sekali lagi dimulai dari kepolisian tetapi hasil penyidikan kepolisian ini sudah diterima di kejaksaan dan diteruskan diputuskan di pengadilan bahkan diuji tiga kali loh tingkat satu, banding, kasasi," papar dia.

Jutek menjelaskan, pelaporan Aep dan Dede merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Laporan itu, ialah novum atau bukti baru.

"Inilah yang harus kita luruskan dan kita uji itu sebabnya karena ini sudah proses hukum tentu kami sebagai kuasa hukum akan memproses ini secara hukum jalur jalur hukum yang dimungkinkan untuk kami ya peninjauan kembali. Itulah hari ini kami melaporkan dalam rangka salah satunya menjadi novum untuk kami melakukan memori peninjauan kembali," tandasnya.

Halaman
x|close