Ini Respons DPR Soal Viralnya Firli Bahuri Terekam Lagi Main Bulu Tangkis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 20:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan benar dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap video viral yang menunjukkan Firli Bahuri bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon, yang dikenal sebagai Minions, saat masih aktif bermain sebagai ganda putra.

"Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman <b>(NTVnews.id)</b> Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (NTVnews.id)  

Dia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi penegakan hukum dalam tindakan yang harus diambil atau prosedur yang harus diikuti. Namun, dia menyatakan bahwa dia tidak menganggap kegiatan Firli itu sebagai masalah.

Baca Juga: Viral Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng Kevin Sanjaya/Marcus di GOR Djarum

"Ya kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan ya. Menurut saya sih enggak ada masalah," ujarnya. 

Sebagai informasi, diketahui sebelumnya Firli dihadapkan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli didakwa melanggar Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Kombes Ade Safri Buka-bukaan soal Kasus Firli Bahuri

Selain itu, Firli juga dituduh melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadapnya termaktub dalam Pasal 36 bersamaan dengan Pasal 65 UU KPK, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman
x|close