Hakim Suruh SYL Bayar Rp14 M Meski Terbukti Peras Rp 44 M, Jaksa: Unik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 06:39
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak. JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak.

Adapun fokus utama jaksa KPK adalah pengembalian uang sesuai surat dakwaan terhadap SYL yakni Rp44 miliar. Dia mengatakan aset SYL yang telah disita nilainya mencapai Rp 60 miliar.

"Pertama, pernah saya sampaikan dalam tindak pidana korupsi yang paling utama itu adalah pengembalian kerugian negara atau uang yang dinikmati. Sehingga fokus utama kami adalah mengembalikan uang sebagaimana didakwakan Rp44 miliar," ujar Meyer.

"Namun tadi kita lihat, majelis hakim menyebut hanya Rp 14 miliar. Sementara di satu sisi, barang bukti aset-aset yang sudah disita milik Pak Syahrul Yasin Limpo itu sudah lebih dari, nilainya Rp 60 miliar, begitu ya. Tentu ini nanti akan ditindaklanjuti, pengembangan bahwa harta-harta tersebut akan diusut. Ada yang sudah berjalan penyidikan adalah tindak pidana pencucian uang, tentu di luar itu nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, apakah memamg tindak pidana lain sedang didalami atau seprti apa. Karena kita melihat barang bukti berupa aset yang disita itu kan sangat banyak nilainya untuk ukuran penyelenggara negara, tentu akan kita dalami itu nanti," sambungnya.

Halaman
x|close