Diduga Telat Bayar Angsuran, Mata Elang Tendang Driver Ojol di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 13:57
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Debt collector menendang seorang driver ojol di Bekasi, Jawa Barat. Debt collector menendang seorang driver ojol di Bekasi, Jawa Barat. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan aksi kekerasan seorang debt collector atau "mata elang" terhadap seorang driver ojol di Bekasi, Jawa Barat.

Dilansir melalui unggahan akun Instagram @info.negri, terlihat debt collector menendang driver ojol yang diduga telat membayar angsuran. Bahkan tendangannya tersebut hingga mengenai muka driver ojol.

Kejadian ini tentu memicu kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan SOP penagihan debt collector dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan.

Debt collector tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah melakukan aksi kekerasannya itu.

Menurut informasi yang beredar, driver ojol tersebut diduga telat membayar angsuran motornya. Debt collector kemudian berusaha menagihnya dengan cara kasar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO NEGRI (@info.negri)

Sebelumnya diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur tata cara penagihan yang harus dipatuhi oleh debt collector dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan mereka.

Baca Juga:

Mengungkap Bahaya di Balik Mie Instan

Diduga Sindir Mahalini Soal Oplas, Nikita Mirzani: Gak Ada Kaitannya Sama Sinus

Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam proses penagihan:

1. Melakukan Ancaman: Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang menakut-nakuti atau mengintimidasi konsumen.

2. Melakukan Kekerasan: Tindakan kekerasan fisik maupun verbal, seperti memaki, menghina, atau mempermalukan konsumen.

3. Memberikan Tekanan Berlebihan: Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang menindas atau memaksa konsumen untuk segera melunasi hutang.

Bagi debt collector yang melanggar aturan-aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerjasama dengan Debt Collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Halaman
x|close