Wartawan Lolos Jadi Hakim Pengadilan Tipikor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 14:36
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan SYL. Sidang pembacaan tuntutan SYL.

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan 12 nama dengan berbagai latar belakang profesi, yang jadi hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama. Dari 12 nama, ada satu nama yang berlatar belakang profesi wartawan yakni Andi Saputra, SH, MH.

Pengumuman Nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024 yang memuat sebanyak 12 nama itu, merupakan hasil akhir dari serangkaian panjang seleksi hakim adhoc tipikor angkatan XXI.

"Peserta yang dinyatakan ‘Lulus’ Seleksi Calon Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024," demikian bunyi pengumuman kelulusan yang ditandatangani Ketua (Panitia Seleksi) Pansel, Suharto, dikutip dari situs MA, Senin (15/7/2024).

Mereka yang lulus adalah Andi Saputra, SH, MH; Dr Drs lutfi Adin Affandi, MM; Iryana Margaharu, ST, SH; Zul Azmi, SH; Yusuf Gutomo, SH, MKn; dan Dr R Muhammad Ibnu Mazjah, SH, MH. Selanjutnya, Teguh Suroso, SH, CPL; Irma Leri Wahyuli, SH, MH; Estiningsih, SH, MH; Supraptiningsih, SHI, MH; Khairul Rizal, SH, MHum; dan Abdur Rachman Iswanto, SH, MH.

Peserta wajib melampirkan surat bebas narkoba, tidak pernah dipidana hingga bukan bagian dari parpol/sayap parpol. Ada sekitar 500 orang mengikuti ujian tertulis yang diadakan di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Dari 500-an nama tersebut, muncul 156 orang yang berhak mengikuti ujian asesmen dan wawancara di Pusdiklat MA di Megamendung, Bogor.

Ke-156 orang itu berasal dari beragam profesi seperti pejabat pengadilan, advokat, mantan hakim, mantan jaksa, dosen, notaris, mantan pejabat teras kementerian, auditor hingga aktivis masyarakat di bidang hukum. Seleksi Tahap XXI ini juga diikuti wartawan Andi Saputra.

Proses seleksi asesmen dilakukan oleh lembaga profesional/non-MA. Calon mengikuti serangkaian uji psikologi seperti tes tertulis, Leaderless Group Discussion, dan wawancara empat mata dengan psikolog.

Proses diakhiri dengan ujian wawancara soal hukum korupsi dan hukum pidana. Hadir sebagai penguji dari internal MA yaitu hakim agung/mantan hakim agung, panitera dan hakim tinggi. Para penguji dari pihak eksternal yaitu Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Didik Endro Purwoleksono, dan dosen FH UI Ganjar Laksmana.

Usai melakukan rangkaian seleksi panjang, Andi Saputra masuk dalam 12 nama yang lulus seleksi dan berhak menjadi hakim adhoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama.

Pria yang meraih gelar S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta tersebut menjadi wartawan sejak 2006. Sepanjang kariernya menjadi jurnalis, Andi fokus meliput berbagai isu hukum, pengadilan, dan korupsi. Beberapa penghargaan diraih Andi Saputra seperti didapuk menjadi Jurnalis Konstitusi terbaik tiga kali berturut-turut dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ayah dua anak yang menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, juga merupakan Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Halaman
x|close