Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi Mewek Saat Ditangkap, Terancam Dipenjara 10 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 11:03
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku tawuran yang membacok polisi, ZMH (21). Pelaku tawuran yang membacok polisi, ZMH (21).

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang polisi dibacok pelaku tawuran di Jakarta Timur (Jaktim). Kini pelaku telah diamankan petugas.

Pelaku ialah ZMH (21), yang membacok Kanit Turjawali Polres Metro Jakarta Timur Iptu Rano Mardani. Dalam foto yang beredar, nampak raut wajah sedih memelas ZMH, usai ditangkap. Ia terlihat duduk di bawah dan mengenakan kaos warna biru.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, ZMH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur," ujar Nicolas kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Bahkan, polisi melakukan tes urine terhadap ZMH. Hasilnya, pemuda itu positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin," kata dia.

Atas perbuatannya, ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP

"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara," kata dia.

Adapun peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (14/7/2024) dini hari. Iptu Rano terluka di bagian lengan lantaran dibacok senjata tajam saat tengah membubarkan aksi tawuran yang terjadi.

"Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran," kata Nicolas.

"Pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri, itu mungkin mereka ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," sambungnya.

Halaman
x|close