Birokrasi Pengajuan Visa ke Imigrasi Kian Mudah, Kini Tak Perlu Pakai Surat Rekomendasi Kementerian Terkait

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 15:05
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Agung Pramono Agung Pramono (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Tim Visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Pramono, menyatakan jika saat ini tahapan pengajuan visa kian dipermudah.

"Ada beberapa kebijakan dalam penerbitan visa, yang jadi hal mendasar adalah dalam pengajuan persyaratan permohonan visa saat ini sudah sangat dipermudah," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.

Sebelumnya, pengajuan visa harus menggunakan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait. Namun dengan adanya aturan baru, hal itu tak berlaku.

"Kalau sebelumnya kami meminta rekomendasi dari kementerian instansi terkait, tetapi dengan aturan terbaru, untuk permohonan visa kita tidak lagi meminta rekomendasi sari kementerian terkait," terang Agung.

Baca Juga: 

Dirjen Imigrasi Sebut Kedatangan WNA Meningkat 7.2 Persen Periode Januari sampai Juni 2024

Imigrasi Bakal Ubah Desain dan Warna Paspor Indonesia, Rilis 17 Agustus!

"Contohnya dalam hal bisnis, kemudian kunjungan ke perusahaan, sekolah, pendidikan itu yang kita minta rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kemendikbud," paparnya.

Ditjen Migrasi <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Ditjen Migrasi (NTVNews.id/ Adiansyah)

Dijelaskan oleh Agung, saat ini hanya perlu surat bukti bahwa yang bersangkutan dalam hal ini WNA diterima di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia.

"Sekarang para mahasiswa asing, tinggal mengajukan visa tanpa meminta rekomendasi dari kementerian terkait. Jadi hanya surat bukti bahwa yang bersangkutan diterima si sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia," jelasnya.

"Kemudian, setiap orang asing yang ingin berobat ke Indonesia tak lagi meminta rekomendasi, hanya dibuktikan bawa yang bersangkutan ingin berobat di Indonesia, baik itu surat rujukan," katanya lagi.

"Setiap orang asing yang ingin melakukan usaha di wilayah Indonesia, kita akan fasilitasi bahwa setiap orang asing kita fasilitasi tanpa ada rekomendasi dari kementerian terkait," katanya lagi

Dikatakan Agung, orang asing yang ingin ke Indonesia saat ini kian dipermudah, hanya membutuhkan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan dia mau melakukan apa di Indonesia.

Halaman
x|close