UU Pemilu Digugat, Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 08:20
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo-Gibran. (Antara) Prabowo-Gibran. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih dipercepat. Sidang digelar MK pada Rabu (17/7/2024).

Sidang uji materi dipimpin oleh hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman serta Arief Hidayat.

Gugatan diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.

Mereka meminta pasal itu juga mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, paling lambat 3 bulan usai ditetapkan oleh KPU RI.

"Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR," kata kuasa hukum pemohon, Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).

Sementara, Pemohon Desy Natalia Kristanty menilai, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama. Sebab harus menunggu selama delapan bulan. Atas itu pihaknya mengajukan permohonan uji materi.

"Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan," ucap Desy.

Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat "apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU".

Daniel Edward Tangkau menjelaskan, percepatan pelantikan diperlukan agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat.

"Masyarakat ada juga yang menginginkan pelantikan presiden terpilih lebih cepat lebih baik sehingga Presiden baru bisa cepat bekerja dengan kabinetnya," tandas Daniel usai sidang.

Halaman
x|close